Jumat, 30 Oktober 2009

Money Game Bemunculan

Departemen Perdagangan mengungkapkan pertumbuhan perusahaan yang berpraktik money game.DepDag tidak menolerir praktik mney game yang berkedok usaha penjualan langsung atau pemasaran berjenjang(Multi Level marketing).
MLM adalah bisnis yang memperdagangkan barang,dan memberikan komisi atau bonus kepada anggota atatu mitra usaha atau distributordari hasil penjualan mereka dan jaringan dibawahnya.
Sedangkan praktik money game biasanya kalaupun ada produk yang dijual,tetapi sebatas kamuflase.Pemberian komisi kepada anggota bukan dari hasil penjualan barang,melainkan dari jumlah uang yang disetor.
Setiap hari ada saja perusahaan yang menjalankan bisnis money game ke tempat kami untuk minta izin(SIUPL),tapi kami tolak semua,'ujar Muhammad Tariga.
Dia menyatakan meski tidak mengantungi legalitas,praktik money game terus bermunculan di Indonesia.
Money game biasanya hanya menguntungkan kepada anggota yang bergabung diawal pendirian usaha itu.Jika pasar sudah penuh dan tidak ada anggota baru yang bisa direkrut,maka anggota terakhir akan mengalami kerugian.
Akibatnya perusahaan tidak mampu lagi memperoleh uang untuk membayar sejumlah komisi lagi anggota yang telah terekrut.
Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan,Tarigan mengatakan instansinya terus memberikan sosialisasi dan temu wicara,agar masyrakat tidak sampai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar